Jumat, 04 Agustus 2017

AHLI SUNAH WAL JAMA'AH

Ahli Sunah wal Jama'ah.

Hasil gambar untuk islam


1. Pengertian.
Secara etimologi Ahli adalah kelompok/keluarga/pengikut. Sunah adalah perbuatan-perbuatan Rasulullah yang diperagakan beliau untuk menjelaskan hukum-hukum Al Qur'an yang dituangkan dalam bentuk amalan. Al Jama'ah yaitu Al Ummah ( Al Munjid) yaitu sekumpulan orang-orang beriman yang di pimpin oleh imam untuk saling bekerjasama dalam hal urusan yang penting.

Menurut istilah Ahli Sunah wal Jama'ah adalah sekelompok orang yang mentaati sunah Rasulullah secara berjama'ah, atau satu golongan umat islam di bawah satu komando untuk urusan agama islam sesuai dengan ajaran Rasulullah dan para sahabatnya.

2.Syarat terbentuknya Al Jama'ah.

Secara singkat telah diterangkan oleh Sayyidina Umar RA: " Tidak ada islam kecuali dengan jama'ah, Tidak ada jama'ah kecuali dengan imam, Tidak ada imam kecuali dengan Bai'at, Tidak ada bai'at kalau tidak ada taat.

Dan bai'at bukanlah syahadat, sebagaimana yang diyakini oleh mereka yang salah, dan apalagi dengan pengkafiran diluar kelompok tersebut.

3. Terpeliharanya Islam.

Dalam masa-masa kerusakan islam Allah menunjukkan kasih sayangnya dengan membangkitkan para mujadidnya setiap 100 tahun sekali yang meluruskan kembali pemahaman ajaran Rasul sesuai dengan kebutuhan pemahaman mereka saat itu hingga turunnya masa imam Mahdi.

Satu-satunya perbedaan lain yang ditemukan adalah bahwa kedua penulis kadang-kadang menggunakan nama-nama berbeda untuk golongan yang sama yang menjadi jelas ketika melihat kepercayaan-kepercayaan yang berhubungan dengan mereka. Ini saya percaya karena kedua penulis itu bermukim di dua kawasan yang berbeda (satu di Arabia yang lain di anak benua Indo-Pak) dalam masa-masa yang berbeda mungkin juga golongan-golongan yang sama telah dikenal dengan nama-nama berbeda di daerah-daerah yang berbeda.
ini telah di upayakan untuk memasukkan berbagai nama yang diberikan bagi golongan yang sama oleh kedua penulis itu di mana memungkinkan.

Kamis, 03 Agustus 2017

KHAWARIJ

Khawarij

Hasil gambar untuk islam


 yaitu kaum yang sangat membenci Sayyidina Ali Kw, bahkan mereka mengkafirkannya. Salah satu ajarannya Siapa orang yang melakukan dosa besar maka di anggap kafir. Golongan Khawarij Pecah menjadi 20 golongan.

MURJIAH

 Murjiah


Al-Murji’ah meyakini bahwa seorang mukmin cukup hanya mengucapkan “Laailahaillallah” saja dan ini terbantah dengan pernyataan hadits bahwa dia harus mencari dengan hal itu wajah Allah, dan orang yang mencari tentunya melakukan segala sarananya dan konsekuensi-konsekuensi pencariannya sehingga dia mendapatkan apa yang dia cari dan tidak cukup hanya mengucapkan saja. Jadi menurut al-murji’ah bahwa cukup mengucapkan “Laailahaillallah” dan setelah itu dia berbuat amal apa saja tidak akan mempengaruhi keimanannya, maka ini jelas bertentangan dengan hadits “dia mencari dengan itu wajah Allah”, maka ini adalah bentuk kesesatan al-murji’ah.
Al-Mu’tazilah dan Al-Khawarij meyakini bahwa seorang yang melakukan dosa-dosa besar kekal didalam api neraka, dan ini terbantah dengan sabda Rasulullah “sesungguhnya Allah mengharamkan atas api neraka orang yang mengucapkan Laailahaillallah”. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwasanya pengharaman api neraka membakar orang-orang yang mengucapkan “Laailahaillallah” itu ada dua, pertama pengharaman secara mutlak dan ini bagi orang yang mengucapkan “Laailahaillallah” dengan mendatangkan seluruh syarat-syaratnya, konsekuensi-konsekuensinya dan kandungan-kendungannya sehingga dia terlepas dari syirik besar, syirik kecil dan perbuatan-perbuatan dosa besar, kalaupun dia terjatuh kepada perbuatan dosa maka dia bertaubat dan tidak terus menerus diatasnya, maka orang yang sempurna tauhidnya seperti ini diharamkan api neraka untuk membakarnya secara mutlak, yakni dia tidak disentuh oleh api neraka sama sekali. Kemudian yang kedua, yaitu pengharaman yang tidak mutlak dan bersifat kurang, yang dimaksud yaitu pengharaman untuk kekal didalam api neraka, ini bagi orang-orang yang kurang tauhidnya sehingga dia terjatuh kedalam syirik kecil atau dosa-dosa besar yang dia terus menerus didalamnya, maka orang yang demikian ini diharamkan atas api neraka untuk membakarnya dalam jangka waktu yang kekal selama dia belum mengugurkan tauhidnya ketika didunia. Oleh karena itu pendapat al-mu’tazilah dan al-khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar kekal didalam api neraka, ini adalah pendapat yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah.
Tidak ada dzikir yang lebih utama didunia ini kecuali “Laailahaillallah”.
Salah satu sebab dikabulkannya doa adalah dengan menggunakan sifat Allah dan nama-Nya, secara khusus memanggil Allah dengan uluhiyah-Nya, meminta dan berdoa kepada Allah dengan menyebutkan rububiyah-Nya.

“Laailahaillallah” merupakan dzikir dan doa, disebut dengan doa karena orang yang mengucapkan “Laailahaillallah” mengharapkan ridha Allah dan ingin sampai kepada surga-Nya.

SYI'AH

SYI'AH

Hasil gambar untuk islam

 Syiah, yaitu kaum yang mengagung-agungkan Sayyidina Ali Kw, mereka tidak mengakui khalifah Rasyidin yang lain seperti Khlifah Sayyidina Abu Bakar, Sayidina Umar dan Sayyidina Usman bahkan membencinya. Kaum ini di sulut oleh Abdullah bin Saba, seorang pendeta yahudi dari Yaman yang masuk islam. Ketika ia datang ke Madinah tidak mendapat perhatian dari khalifah dan umat islam lainnya sehingga ia menjadi jengkel. Golongan Syiah pecah menjadi 22 golongan dan yang paling parah adalah Syi'ah Sabi'iyah.

MU'TAZILAH

MU'TAZILAH 

Hasil gambar untuk islam




 Mu'tazilah, yaitu kaum yang mengagungkan akal pikiran dan bersifat filosofis, aliran ini dicetuskan oleh Washil bin Atho (700-750 M) salah seorang murid Hasan Al Basri.
Mu’tazilah memiliki 5 ajaran utama, yakni :
Tauhid. Mereka berpendapat :
Sifat Allah ialah dzatNya itu sendiri.
al-Qur'an ialah makhluk.
Allah di alam akhirat kelak tak terlihat mata manusia. Yang terjangkau mata manusia bukanlah Ia.
Keadilan-Nya. Mereka berpendapat bahwa Allah SWT akan memberi imbalan pada manusia sesuai perbuatannya.
Janji dan ancaman. Mereka berpendapat Allah takkan ingkar janji: memberi pahala pada muslimin yang baik dan memberi siksa pada muslimin yang jahat.
Posisi di antara 2 posisi. Ini dicetuskan Wasil bin Atha yang membuatnya berpisah dari gurunya, bahwa mukmin berdosa besar, statusnya di antara mukmin dan kafir, yakni fasik.
Amar ma’ruf (tuntutan berbuat baik) dan nahi munkar (mencegah perbuatan yang tercela). Ini lebih banyak berkaitan dengan hukum/fikih.
Aliran Mu’tazilah berpendapat dalam masalah qada dan qadar, bahwa manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya. Manusia dihisab berdasarkan perbuatannya, sebab ia sendirilah yang menciptakannya.
Golongan Mu'tazilah pecah menjadi 20 golongan.

GOLONGAN ISLAM

GOLONGAN ISLAM YANG SELAMAT HANYA SATU





Imam Turmudzi, Abu Dawud dan Ibn Majah, masing-masing dalam kitab Sunan-nya meriwayatkan hadits tentang penggolongan umat Islam menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan atau firqoh, dan hanya satu golongan di antaranya yang selamat dari ancaman siksa neraka, yaitu golongan yang konsisten pada ajaran Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya (Jama’ah) atau yang kemudian disebut dengan sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurut Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M) sebagaimana disebut dalam karya monumentalnya, Al-Farq bainal-Firaq hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa sumber sanad, antara lain; Anas bin Malik, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin ‘Amr, Abu Umamah dan Watsilah bin al-Asqa.
<>
Respon para ulama kalam terhadap hadits tersebut ternyata tidak sama. Setidaknya, ada tiga macam respon yang diberikan;
Pertama, hadits-hadits tersebut digunakan sebagai pijakan yang dinilainya cukup kuat untuk menggolongkan umat Islam menjadi 73 firqah, dan di antaranya hanya satu golongan yang selamat dari neraka, yakni Ahlussunnah wal Jama’ah. Di antara kelompok ini antara lain; Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (Al-Farq bainal-Firaq), Imam Abu al-Muzhaffar al-Isfarayini (at-Tabshir fid Din), Abu al-Ma’ali Muhammad Husain al-‘Alawi (Bayan al-Adyan), Adludin Abdurrahman al-Aiji (al-Aqa’id al-Adliyah) dan Muhammad bin Abdulkarim asy-Syahrastani (al-Milal wan Nihal). Ibn Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (vol-3) menilai bahwa hadits tersebut dapat diakui kesasihannya.
Kedua, hadits-hadits tersebut tidak digunakan sebagai rujukan penggolongan umat Islam, tetapi juga tidak dinyatakan penolakannya atas hadits tersebut. Di antara mereka itu, antara lain; Imam Abu al-Hasan Ali bin Isma’il al-Asy’ari (Maqalatul Islamiyyin wa ikhtilaful Mushollin) dan Imam Abu Abdillah Fakhruddin ar-Razi (I’tiqadat firaqil Muslimin wal Musyrikin). Kedua pakar ilmu kalam ini telah menulis karya ilmiahnya, tanpa menyebut-nyebut hadits-hadits tentang Iftiraq al-Ummah tersebut. Padahal al-Asy’ari disebut sebagai pelopor Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ketiga, hadits Iftiraqul Ummah tersebut dinilai sebagai hadits dla’if (lemah), sehingga tidak dapat dijadikan rujukan. Di antara mereka adalah Ali bin Ahmad bin Hazm adh-Dhahiri, (Ibn Hazm, al-Fishal fil-Milal wal-Ahwa’ wan-Nihal).
Pengertian firqah atau golongan dalam hadits tersebut, oleh para ulama dan para ahli tersebut, berkaitan dengan Ushuluddin (masalah-masalah agama yang fundamental dan prinsipil), bukan masalah furu’iyyah atau fiqhiyyah yang berkaitan dengan hokum-hukum amaliyah atau yang kerap disebut sebagai masalah khilafiyah, semacam qunut shalat subuh, jumlah raka’at tarawih, ziarah kubur, dan lain-lain.
Syeikh Muhammad Muhyiddin Abdul-Hamid, seorang ulama’ yang banyak men-tahqiq karya-karya unggulan dalam ilmu kalam, seperti karya Imam al-Asy’ari, al-Baghdadi di atas, menyatakan kesulitannya untuk memperoleh hitungan yang valid terhadap firqoh-firqoh baru, seperti Ahmadiyah dan lain-lain.
Demikian itulah masalah yang muncul dari hadits 73 firqoh. Selain itu, ada masalah-masalah lain yang masih memerlukan studi lebih lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan secarailmiyyah dan diniyyah, seperti; apa yang dijadikan parameter untuk menentukan suatu kelompok umat ini menjadi firqah tertentu yang mandiri yang berbeda statusnya dari kelompok lain. Lalu, apa sebetulnya yang paling banyak menjadi pemicu timbulnya firqah-firqah tersebut?
Terakhir, sejauhmana peran realitas historis dan kultural dalam mempengaruhi perjalanan dan dinamika firqah-firqah tersebut. Tentu saja, masih banyak lagi yang perlu dikaji lebih lanjut.

Imam Turmudzi, Abu Dawud dan Ibn Majah, masing-masing dalam kitab Sunan-nya meriwayatkan hadits tentang penggolongan umat Islam menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan atau firqoh, dan hanya satu golongan di antaranya yang selamat dari ancaman siksa neraka, yaitu golongan yang konsisten pada ajaran Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya (Jama’ah) atau yang kemudian disebut dengan sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurut Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M) sebagaimana disebut dalam karya monumentalnya, Al-Farq bainal-Firaq hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa sumber sanad, antara lain; Anas bin Malik, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin ‘Amr, Abu Umamah dan Watsilah bin al-Asqa.

HUKUM ADZAN & IQOMAH BAGI ORANG YANG SHOLAT SENDIRIAN

HUKUM ADZAN & IQOMAH BAGI ORANG YANG SHOLAT SENDIRIAN 


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya, “apa hukum mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian?”

Maka beliau menjawab, “Mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian adalah sunnah dan tidak wajib, hal ini disebabkan tidak ada di sisinya orang yang dia panggil dengan adzannya tersebut. Akan tetapi (hukum tersebut) karena melihat bahwasanya adzan merupakan bentuk dzikir dan pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla, dan juga seruan terhadap dirinya menuju shalat dan kemenangan.
Demikian juga iqomat adalah sunnah. Dalil yang menunjukkan sunnahnya adzan (bagi orang yang shalat sendirian) ialah keterangan yang datang pada hadits Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu (dimana) beliau berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
” يعجب ربك من راعي غنم على رأس الشظية للجبل يؤذن للصلاة، فيقول الله: انظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم للصلاة يخاف مني قد غفرت لعبدي، وأدخلته الجنة

“Rabb kalian merasa bangga terhadap seorang penggembala kambing (yang berada) di sebuah puncak gunung lalu dia mengumandangkan adzan. Maka Allah berfirman, ‘lihatlah kepada hamba-Ku itu, dia mengumandangkan adzan dan menegakkan shalat karena merasa takut dari-Ku. Sungguh Aku telah mengampuni dosanya dan Aku memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

IQOMAH

PENGERTIAN IQOMAH


Hasil gambar untuk ORANG iqomah di masjid


Hasil gambar untuk Gambar orang adzan



Pengertian Iqomah


Berbeda dengan adzan. Jika adzan merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat, maka iqomah merupakan pemberitahuan tentang pelaksanaan shalat. Dari segi bahasa iqomah berarti menegakkan sesuatu, sedangkan menurut syara atau syariat, iqomah adalah pemberitahuan akan ditunaikannya shalat wajib dengan lafadz-lafadz khusus yang telah ditetapkan oleh syariat.

Adapun untuk lafadz iqomah hampir sama seperti lafadz adzan, hanya saja diucapkan tidak berulang-ulang alias satu kali. Dan berikut adalah lafadz iqomah sesudah adzan
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
                                                                                       اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
                                                                                              لاَ إِلَهَ إِلاَّالله

KEUTAMAAN ADZAN

KEUTAMAAN ADZAN


Hasil gambar untuk islam

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ، وَلَهُ ضُرَاطٌ، حَتَّى لاَ يَسْمَعَ التَّأْذِينَ، فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ، حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ، حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ، حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ المَرْءِ وَنَفْسِهِ، يَقُولُ: اذْكُرْ كَذَا، اذْكُرْ كَذَا، لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِي كَمْ صَلَّى

Ketika adzan dikumandangkan untuk melaksanakan shalat, maka larilah syetan ke belakang sambil kentut, sehingga ia tidak mendengar lagi suara adzan tersebut. Ketika adzan selesai dikumandangkan, ia pun datang lagi. Ketika dikumandangkan iqamah, maka ia berlari kebelakang dan bila iqamah telah dikumandangkan ia datang kembali dan ia membisik-bisikkan (menggoda) antara seseorang itu dengan hatinya sendiri sambil mengucapkan, “ingatlah ini dan ingatlah itu” yaitu sesuatu yang tidak diingatnya sebelum ia melakukan shalat, sampai-sampai seseorang itu tidak lagi mengetahui sudah berapa raka’atkah ia shalat”.

Kapan disyariatkannya adzan?
Adzan pertama kali disyari’atkan di kota madinah pada tahun pertama hijriyah (pendapat yang paling benar). Ada hadist-hadist shahih yang menjelaskan tentang permasalahan ini, di antaranya hadist Ibnu ‘Umar, beliau berkata. ketika kaum muslimin tiba di madinah pada tahun pertama hijriyah, mereka melaksanankan shalat tanpa adanya seruan untuk shalat. Umat muslim pada waktu itu berdiskusi tentang perihal tersebut sebagian berkata. ambillah lonceng seperti loncengnya orang nashrani. kemudian yang lain berkata. ambillah terompet seperti terompetnya orang yahudi. Kemudian Umar berkata, mengapa kalian tidak mengutus seorang laki-laki menyerukan ajakan shalat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kemudian berkata. (HR Bukhari &amp; Muslim)

ADZAN

PENGERTIAN ADZAN 


Hasil gambar untuk Gambar orang adzan

Menurut bahasa azan berarti pemberitahuan tentang sesuatu. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Kitab Suci Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 3 yang berbunyi :
وأذن مّن الله ورسوله إلى النّاس
Artinya: 
Dan (inilah) suatu seruan atau pemberitahuan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia – (QS. At-Taubah : 3) 
Dan dalam surat yang lain yakni surat Al-Anbiya Ayat 109 Allah Berfirman :
ءاذنتكم على سوآء
Artinya: 
Aku telah menyampaikan kepada kamu sekalian (ajaran) yang sama (antara kita) – (QS. Al-Anbiya : 109)
Maksudnya Aku beritahu kalian maka kita sama-sama mengetahui.
Sedangkan adzan menurut syara atau syariat adalah pemberitahuan tentang waktu shalat dengan lafadz-lafadz khusus sebagaimana yang ditetapkan oleh syariat. 
Dari pengertian-pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa adzan merupakan suatu pemberitahuan seorang mu’azin (orang yang adzan) kepada orang lain tentang masuknya waktu shalat.